Ternyata Begini Perizinan Usaha Food Truck

Usaha Food Truck
© Pixabay

Bisnis kuliner sekarang telah berkembang, tidak hanya dari keaneragaman jenis makanan tetapi juga cara menjualnya. Salah satu yang saat ini mulai berkembang di Indonesia adalah usaha Food truck.

Saat ini usaha Food truck juga sudah mulai menjamur khususnya di kota-kota besar. Usaha yang bisa disebut ‘Restoran Berjalan’ ini ternyata dapat diterima baik oleh masyarakat. Karena menurutnya ini adalah hal yang berbeda untuk menikmati kuliner. Konsumen tidak harus melulu ke restoran biasa tetapi bisa membelinya di tempat-tempat umum.

Bagi pelaku usaha Food truck sendiri tentu ini jadi kelebihan sendiri karena bisa berjualan di berbagai tempat (nomaden).

Usaha Food Truck
© Pixabay

Usaha food truck sendiri ada dua jenis, yakni yang menjual makanan/minuman sudah jadi dan yang melakukan proses pembuatan (masak) hingga penyajiannya dilakukan di kendaraan tersebut.

Meskipun bisnis food truck ini modalnya cukup besar, karena perlu membuat kendaraan yang proper untuk berjualan, bisnis ini masih besar peluangnya.

Nah yang saat ini belum banyak ketahui adalah masalah perizinan. Jadi, usaha food truck ini harus pakai perizinan layaknya membuka usaha restoran tidak? Kalau iya, perizinannya yang bagaimana?

Baca juga : Strategi Marketing Bisnis Food Truck

Perizinan untuk Usaha FoodTruck

Buat Anda yang ingin membuka usaha food truck sebaiknya mulai mempersiapkan perizinannya agar usaha Anda ini juga legal.

Kalau usaha restoran yang biasa, sudah jelas harus memiliki izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran. Lantas apakah untuk usaha Food truck harus punya izin yang seperti itu juga?

Pada dasarnya adalah Ya.

Ini mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata No.18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Yang isinya menyebutkan usaha yang meliputi jasa makanan dan minuman adalah sebagai berikut :

  1. Restoran;
  2. Rumah Makan;
  3. Bar/rumah minum;
  4. Kafe;
  5. Jasa Boga; dan
  6. Pusat penjualan makanan.

Usaha food truck adalah termasuk dari Restoran Bergerak, meskipun di peraturan tersebut tidak disebutkan secara detail, tetapi itu masuk dalam kategori tersebut.

Kalau di DKI Jakarta sendiri untuk usaha restoran bergerak sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.13 Tahun 2017. Yang mana kriteria dari restoran bergerak sudah dijelaskan dalam peraturan ini.

  1. beroda empat atau lebih
  2. memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta mendapatkan tanda uji kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang
  3. memiliki ruang tempat usaha yang nyaman dan terpisah dari ruang pengemudi
  4. memiliki sistem navigasi kendaraan dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS)
  5. Fasilitas deteksi kebakaran dan alat api, dan
  6. Fasilitas dasar.

Jadi kalau Anda berada di Jakarta atau ingin membuka usaha food truck di Jakarta, ya wajib mengurus perizinannya. Karena izin usaha food truck ini sudah ada peraturannya.

Dan yang perlu Anda tahu adalah izin usaha restoran bergerak ini adalah TDRB (Tanda Daftar Restoran Bergerak). Anda bisa mengurusnya di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Originally posted 2021-03-18 08:30:14.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *