3 Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah

Sebagai warga negara yang baik, Kita harus mengerti cara menghitung pajak penjualan tanah. Hal ini disebabkan karena Pajak merupakan kewajiban warga negara. 

Ada banyak jenis pajak yang menjadi kewajiban bagi kita untuk membayarnya. Termasuk dalam aset kepemilikan tanah ketika kita membeli sebuah properti.

Properti yang kita beli termasuk dengan tanahnya, Itu berarti, tanah tersebut adalah  aset yang bisa kita perjual belikan dengan memperhitungkan pajak pertanahan. 

Apa Itu Pajak Penjualan Tanah?

Pajak penjualan tanah merupakan suatu biaya yang dibayarkan seseorang ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Pajak ini harus dibayar karena bersifat wajib.

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah

Bagi kamu yang hendak membeli sebuah properti, sangat disarankan untuk memahami cara menghitung pajak penjualan tanah. Hal ini disebabkan ada beberapa jenis pajak yang dihitung secara berbeda.

Berikut ini 3 Jenis Pajak penjualan tanah yang wajib diketahui:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Aturan hukum mengenai PPh ini adalah UU Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan tentang Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan. 

Cara menghitung Pajak penjualan tanah berdasarkan PPh tersebut ternyata cukup mudah. Nilai PPh pajak ini adalah 2.5% dari nilai jual tanahnya. 

Contoh Perhitungan Pajak PPh:

Anita menjual tanahnya seharga Rp 1 Miliar, Maka cara menghitung pajak penjualan tanahnya adalah = 2.5% X Rp. 1 Miliar : Rp. 25 Juta

2. Berdasarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan (BPHTB)

Pajak ini merupakan pungutan bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 21 Tahun 1997, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan.

Pajak ini dipungut oleh pemerintah pusat, namun terkait dengan adanya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemungut pajak BPHTB ini dialihkan menjadi oleh Pemerintah daerah. 

Adapun cara menghitung penjualan tanah BPHTB sebagai berikut:

Formula: 5% x (Nilai Jual Tanah – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak)

Dalam hal BPHTB, perlu kamu ketahui bahwa NPOPTKP setiap daerah akan berbeda-beda. Misalnya, kota Jakarta, NPOPTKP nya sebesar Rp. 80 Juta. Nah, Jika kamu berdiam di Jakarta dan memiliki tanah yang ingin dijual seharga Rp. 100 juta, Maka begini cara menghitung pajak penjualan tanahnya:

5% x (Rp. 100 juta – Rp. 80 juta): Rp. 1 Juta

Jadi, Kamu harus membayar pajak sebesar Rp. 1 Juta.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Cara menghitung pajak penjualan tanah berikutnya adalah berdasarkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini didasarkan pada nilai tambah dari adanya proses produksi atau distribusi. 

Yang menjadi dasar pajak ini adalah UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Jasa serta Pajak Atas Barang Mewah. 

Pada umumnya, besarnya pajak PPN adalah 10% dari nilai tanah. Jika kamu membeli tanah dari developer suatu perumahan, PPN biasanya sudah dimasukkan dalam proses jual beli properti tersebut. Hal ini dikarenakan developer terkait merupakan suatu perusahaan besar yang masuk ke golongan PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Adapun cara menghitung pajak penjualan tanah dari PPN ini, sebagai berikut:

Misalnya, Kamu memiliki tanah yang akan dijual seharga Rp. 100 juta, Maka PPN yang harus dibayar adalah Rp. 10 juta. 

Tapi, Jika kamu membeli tanah dari perorangan PPN nya harus dilaporkan dan dibayar secara pribadi, oleh sendiri.

Dalam jual beli tanah dengan PPN, baik penjual atau pembeli menanggung pajak yang berbeda. Penjual akan menanggung pajak PPh, sedangkan pembeli menanggung pajak PPN dan BPHTB.

Biaya-Biaya Lain Dalam Transaksi Penjualan Tanah

Selain membayar pajak yang menjadi kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, Dalam transaksi tanah juga ada yang disebut biaya-biaya tambahan lainnya. Berikut ulasannya:

  • Biaya Jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Transaksi ini akan melibatkan pihak Notaris PPAT. Biaya ini biasanya akan ditanggung oleh pembeli. Adapun biaya yang harus dibayarkan maksimal 1 % dari harga properti. 

  • Biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dalam kondisi pengalihan hak tanah, PBB akan selalu ada. Meskipun tanah tidak dijual, namun PBB tetap harus dibayar setiap tahunnya. PBB harus dibayar oleh pihak penjual tanah. 

Dalam hal jual beli tanah, Pajak pasti akan dibebankan baik kepada penjual maupun pembeli. Hal tersebut terkait dengan peraturan undang-undang serta peraturan pemerintah lainnya. 

Dengan memahami jenis-jenis pajak dan cara menghitung pajak penjualan tanah, Kamu bisa lebih memperhitungkan berapa sebenarnya biaya pajak yang harus ditanggung. Kamu juga bisa terhindar dari mafia pajak. 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *