Ingin Punya Rumah KPR Subsidi? Simak Persyaratannya Berikut Ini!

KPR Subsidi

Memiliki rumah merupakan impian hampir semua orang di Indonesia. Terlebih lagi dengan adanya fakta, bahwa sekitar 11.4 juta penduduk Indonesia belum memiliki rumah.

Salah satu solusi yang ditawarkan untuk mewujudkan mimpi punya rumah tersebut adalah dengan KPR Subsidi. KPR Subsidi ini merupakan salah satu program pemerintah dalam bidang perumahan, berupa pemberian KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR Subsidi.

Seperti kita ketahui, membeli rumah dengan KPR seperti yang ditawarkan oleh banyak lembaga perbankan, memiliki salah satu syarat yaitu gaji minimal yang cenderung di atas rata-rata.

Uniknya, dengan gaji yang pas-pasan, kita bisa memiliki rumah melalui KPR Subsidi. Untuk itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, agar bisa mendapatkan KPR Subsidi ini. Apa saja persyaratan tersebut, berikut ulasannya:

KPR Subsidi

Persyaratan KPR Subsidi

Pada umumnya, persyaratan KPR Subsidi ini hampir sama dengan persyaratan KPR konvensional yang ditawarkan beberapa pihak perbankan. Apa saja persyaratanya, simak berikut ini:

1. WNI Domisili di Indonesia

Fasilitas KPR bersubsidi ini hanya khusus bagi WNI (warga Negara Indonesia) yang tentu saja berdomisili di Indonesia. Jika Anda bekerja di luar negeri, maka Anda tidak bisa mengajukan KPR subsidi ini.

Selain itu, nantinya rumah KPR subsidi ini harus Anda sendiri yang menempatinya dan tidak bia dialihkan atau dikontrakan kepada pihak ketiga. Anda juga wajib membayar cicilan setiap bulannya hingga lunas.

2. Minimal Berusia 21 Tahun atau Telah Menikah

Berdasarkan peraturan pemerintah, bahwa usia minimal Anda dapat mengajukan kredit kepemilikan rumah subsidi ini, minimal usia 21 tahun.  Namun, jika Anda berusia dibawah 21 tahun, tetapi sudah menikah, maka Anda juga bisa mengajukan KPR ini. Memasuki usia dewasa muda, sebaiknya Anda memanfaatkan KPR subsidi dengan bijak.

3. Belum Pernah Menerima Fasilitas Subsidi Perumahan

Perlu Anda ketahui bahwa KPR subsidi ini akan diberikan hanya kepada Anda yang belum pernah memiliki rumah atau dengan kata lain, ini merupakan rumah pertama Anda.  

Jika sudah pernah mengajukan sebelumnya melalui bank, maka Anda tidak bisa mendapatkan rumah subsidi. Pada dasarnya, masyarakat Indonesia yang masuk kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), berhak mendapatkan KPR subsidi.

Baca juga : 6 Kerugian ‘Over Kredit KPR’ untuk Pembeli dan Penjual

4. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang Berlaku

NPWP atau nomor pokok wajib pajak serta SPT Tahunan PPh, merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan oleh setiap pemohon KPR, karena berhubungan dengan PBB (pajak bumi dan bangunan) rumah yang akan dimiliki. Anda yang belum memiliki NPWP, bisa membuatnya secara online melalui situs pajak.go.id atau mendatangi kantor pajak terdekat di wilayah Anda.

5. Maksimal Memiliki Penghasilan Rp. 4 juta Untuk RST dan Rp. 7 juta untuk RS

Anda ingin memiliki rumah dengan KPR Subsidi? Tentunya Anda harus memiliki penghasilan tetap terlebih dulu.  Kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal Rp. 4 juta per bulan, sudah bisa mengajukan KPR Subsidi untuk jenis RST (rumah sederhana tapak).  

Sedangkan untuk yang berpenghasilan 7 juta per bulan, bisa memiliki KPR Subsidi untuk kategori rumah susun (vertical housing). Namun, jika pendapatan Anda ternyata lebih dari Rp. 7 juta per bulannya, maka Anda tidak berhak mengajukan KPR Subsidi ini.

Baca juga : Syarat dan Keunggulan KPR Bank BRI

Adanya program pemerintah melalui KPR Subsidi ini, merupakan solusi yang lebih mudah untuk masyarakat Indonesia yang berada dalam kategori MBR untuk bisa mendapatkan rumah yang layak dengan cicilan yang sesuai penghasilannya. Kita harus memanfaatkan KPR Subsidi ini dengan bijak untuk mewujudkan impian punya rumah sendiri.

Originally posted 2021-08-04 12:58:42.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *