Cara Daftar BPOM Kosmetik Bisa Online & Mudah

Izin BPOM untuk Makeup

Cara Daftar BPOM Kosmetik | Jika Anda ingin membuka bisnis kosmetik, sebaiknya selain mempersiapkan produk yang aman juga harus menyiapkan dokumen legalitasnya seperti izin BPOM (Badan Pengawas Obat & Makanan). Karena izin BPOM ini sangat penting dan wajib.

Di lain sisi, dengan memiliki izin BPOM juga akan membuat akan membuat calon konsumen Anda percaya dengan produk yang Anda jual. Mereka akan merasa aman dalam membeli produk kosmetik Anda.

Produk kosmetik di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan di Indonesia. Dilansir dari cekindo.com, perkembangan yang terjadi sekitar 10% – 15% untuk sektor kosmetik tersebut.

Perkembangan tersebut tentunya disebabkan karena meningkatnya pembelian produk kosmetik di Indonesia, khususnya bagi warga masyarakat yang tinggal di kota-kota besar.

Dengan meningkatnya permintaan produk kosmetik, maka kegiatan import produk kosmetik juga mengalami peningkatan.

cara daftar BPOM Kosmetik

Tahukah Anda, bahwa semua produk impor yang masuk ke Indonesia, termasuk produk kosmetik, harus melalui proses pendaftaran terlebih dulu, oleh Agensi Indonesia untuk obat-obatan dan pengawasan makanan, yang lebih kita kenal dengan Badan POM.

BPOM sendiri merupakan lembaga di bawah Kementerian Kesehatan Indonesia yang juga mengatur masalah produk kosmetik impor ke Indonesia.

Mari langsung saja kita baca cara daftar BPOM Kosmetik yang sesuai dengan aturan Pemerintah.

Tata Cara dan Prosedur Pendaftaran BPOM untuk produk Kosmetik

Cara daftar BPOM Kosmetik itu sebenarnya mudah. Anda hanya perlu menyerahkan formulir registrasi secara online dan beberapa dokumen pendukung lainnya melalui aplikasi BPOM E-Application. Anda bisa registrasi melalui website tersebut dan akan mendapatkan ID pengguna dan password untuk perusahaan kosmetik Anda.

Selain itu, cara mendaftar BPOM yang benar adalah dengan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung sebelumnya. Apa saja dokumen tersebut, berikut ulasannya:

  • Surat aplikasi asli yang telah ditandatangani oleh direktur atau pengganti direktur, yang juga telah di stempel
  • Melakukan stempel pada surat pernyataan asli pada orang yang bertanggung jawab
  • Salinan Angka Pengenal Impor (API)
  • Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Salinan Nomor Pelapor Wajib Pajak (NPWP)
  • Salinan surat perizinan impor dalam bentuk sertifikat umum oleh Notaris, aplikasi ini harus sudah di otorisasi untuk impor
  • Izin industri obat-obatan terhadap impor dan obat-obatan , Izin PBF, yang melakukan impor obat-obatan
  • Daftar HS Code yang akan diimpor

Adapun prosedur pendaftaran produk kosmetik ke BPOM, dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Persiapan dokumen, Anda harus melakukan persiapan dokumen untuk setiap produk
  • Penyerahan Produk, untuk setiap produk yang ingin didaftarkan, maka Anda perlu menyerahkan dan menerima notifikasi dari BPOM
  • Melakukan pembayaran kepada BPOM. Pihak BPOM akan mengumpulkan  pembayaran untuk setiap produk yang didaftarkan
  • Notifikasi BPOM, dalam kondisi normal, pihak BPOM akan mengeluarkan notifikasi dalam waktu 2 minggu setelah mereka menerima pembayaran dari Anda. Setelah notifikasi ini keluar, maka Anda dapat melakukan impor produk ke Indonesia. Notifikasi tersebut akan berlaku selama 3 tahun dan Anda juga bisa melakukan perpanjangan.

Tata Cara Daftar BPOM Kosmetik

Setelah mengetahui bagaimana prosedur yang harus ditempuh saat melakukan pendaftaran produk kosmetik ke BPOM, berikut ini tata cara mendaftar BPOM untuk produk kosmetik:

1. Daftar ke Situs Badan POM

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi situ resmi Badan POM di http://e-bpom.pom.go.id/. Kemudian, Anda lakukan registrasi perusahaan Anda. Dalam proses registrasi, Anda harus mengisi formulir secara online, sesuai dengan produk kosmetik yang dimiliki. Data-data yang diisikan tersebut, berupa data login, data terkait produk, data industri dan lain sebagainya.

Selain data-data tersebut, Anda juga harus mengupload PSB yang dimiliki, disertai beberapa dokumen penting lainnya yang diminta. Setelah proses pengisian formulir online sudah selesai, Anda tinggal melakukan submit dan menunggu proses approval dari pihak Badan POM.

2. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

Seperti diulas sebelumnya, bahwa untuk melakukan registrasi mendaftar BPOM untuk produk kosmetik, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan. Umumnya, dokumen tersebut adalah surat permohonan dan surat pernyataan.

Anda juga tidak perlu merasa bingung mengenai kedua surat tersebut, karena formulir online yang Anda isi tadi, juga melampirkan template kedua surat tersebut.

Beberapa poin penting yang harus Anda isi pada surat permohonan, sebagai berikut:

  • Nama Perusahaan, Alamat, Kode pos , telepon, jenis usaha, Nomor ijin usaha, NPWP, alamat NPWP, API (Angka Pengenal Impor) , Alamat gudang dan telepon gudang
  • Selain itu, beberapa dokumen penting yang harus dilampirkan seperti SIUP, NPWP, API, Surat Pernyataan Penanggung Jawab, Surat Perjanjian Akta Notaris, dan HS Code.
  • Untuk surat pernyataan, Anda harus mencantumkan nama, alamat dan jabatan Anda di perusahaan kosmetik milik Anda sendiri,  Nomor SIK (Surat Izin Apoteker) , telepon juga harus didaftarkan pada BPOM. Setelah itu, surat pernyataan ini ditandatangani dan diberikan materai 6.000.
  • Khusus untuk SIK atau Surat Ijin Apoteker ini wajib diisi oleh perusahaan yang berupa importir kosmetik dan tidak memproduksi sendiri produk kosmetiknya.

Perlu Anda ketahui juga, bahwa pendaftaran ke BPOM untuk produk kosmetik, memiliki perbedaan dari sisi administrasinya. Maksudnya, pendaftaran itu sendiri terbuka untuk pendaftaran produk lokal, produk impor dan produk dalam negeri.

Baca juga : Jualan Alat Kosmetik? Ini Tempat yang Cocok Untuk Berjualan

Untuk dokumen Administrasi dan Pendaftaran Produk Lokal, akan membutuhkan dokumen seperti hasil uji laboratorium, SIUP atau Izin Prinsip, Sampel minimum 3 buah serta label berwarna atau hak paten.

Sedangkan untuk pendaftaran produk impor akan memerlukan beberapa dokumen yang perlu disiapkan seperti keterangan komposisi dan spesifikasi, kopian SIUP atau API-U, sampel minimum tiga buah, label berwarna dan hasil uji laboratorium.

Adapun untuk pendaftaran produk dalam negeri, akan memerlukan dokumen seperti surat perjanjian atau kontrak antara pemberi kontrak dengan pihak penerima kontrak, izin industri pemberi kontrak, izin industri penerima kontrak.

Seperti itulah cara daftar BPOM Kosmetik yang bisa Anda lakukan. Jika merasa ada kesulitan, silakan hubungi pihak BPOM atau datang ke Dinas Kesehatan di daerah untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Originally posted 2019-11-17 10:44:30.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *