Pengertian Koperasi: Jenis, Prinsip, Modal dan Struktur Organisasi

Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi adalah

Koperasi adalah suatu badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan keseluruhan anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejehterakan anggotanya.

Koperasi juga diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas serta tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dan setiap keputusan yang diambil.

Jenis Koperasi

Berdasarkan jenisnya, di Indonesia ini Koperasi memiliki 3 jenis yang dibedakan berdasarkan tujuan dan bentuknya. Berikut penjelasannya:

Koperasi Produksi

Koperasi produksi bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah serta yang akan diurus bersama-sama. Contoh dari koperasi produksi adalah koperasi rambak dan kerupuk

Koperasi Konsumsi

Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dengan barang konsumsi dengan harga yang relatif murah namun kualitasnya bagus. Laba yang diperoleh dari penjualan ini berupa Sisa hasil usaha, kemudian akan dibagikan ke anggota berdasarkan jumlah pembelian dari setiap Anggotanya. Contoh koperasi simpan pinjam adalah KPRI.

Koperasi Simpan Pinjam

Jenis koperasi simpan pinjam ini biasa juga disebut dengan koperasi kredit.  Beberapa hal yang dilakukan koperasi ini seperti menyediakan uang bagi para anggota untuk berbagai keperluan. Koperasi kredit saat ini memang banyak berdiri dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia.

Prinsip–Prinsip Koperasi

Koperasi juga memiliki prinsip-prinsip tersendiri yang harus diketahui, khususnya oleh para anggota koperasi itu sendiri dan umumnya untuk masyarakat. Apa saja prinsip-prinsip koperasi, berikut ulasannya:

  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Keanggotaan bersifat sukarela, tidak memaksa dan terbuka
  • Kemandirian
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sejajar dengan besarnya jasa usaha yang telah dilakukan anggota tersebut
  • Pemberian balas jasa terbatas pada modal yang diberikan

Modal Koperasi

Modal merupakan sejumlah uang/barang yang digunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lainnya. Adapun modal koperasi ini terdiri dari 2 jenis, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Berikut ulasannya:

1. Modal Sendiri

Dalam koperasi, modal sendiri ini didapatkan dari penghimpunan dana simpanan anggota (Simpanan pokok dan wajib). Setelah koperasi berjalan dan mendapatkan sisa hasil usaha sebagian dari sisa usaha tersebut akan disisihkan pada dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Modal sendiri ini berasal dari:

  • Simpanan Pokok, yang merupakan sejumlah uang yang sama besar dari semua anggota dan wajib dibayar pada saat masuk menjadi anggota sebuah koperasi. Besarnya simpanan pokok ini umumnya ditentukan oleh rapat anggota.
  • Simpanan Wajib, yang merupakan sejumlah uang yang besarnya tidak sama bagi setiap anggota koperasi, serta wajib dibayar pada waktu tertentu. Simpanan wajib ini ditunjukkan untuk meningkatkan modal sendiri dengan bertahap selama menjadi anggota. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil kembali.
  • Dana Cadangan, merupakan sejumlah dana yang disisihkan dari sisa hasil usaha yang memupuk modal sendiri dan kerugian dalam koperasi
  • Hibah, merupakan donasi atau pemberian berupa uang atas barang untuk melancarkan jalannya usaha.

2. Modal Pinjaman

Adapun modal pinjaman koperasi merupakan modal pinjaman yang berasal dari :

  • Anggota koperasi dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus
  • Koperasi dan Badan Usaha lain yang diperoleh atas dasar kerja sama yang saling menguntungkan
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya, atas pengajuan surat rencana penggunaan modal/rencana usaha, rencana pengembalian kredit, serta jaminan barang yang nilainya sebanding dengan besarnya pinjaman.
  • Obligasi atau Surat Hutang lainnya, yang merupakan surat berharga hutang jangka panjang kepada pemegangnya dengan kesanggupan membayar bunga tetap dan sanggup mengembalikan
  • Sumber lain yang Sah, artinya diperoleh dari lembaga lain atau pemerintah dengan dasar pertimbangan tertentu.
  • Modal penyertaan, Koperasi dapat memperluas usaha dengan modal penyertaan yang berasal dari pemerintah dan atau masyarakat.

Baca juga : Cara Mudah Mendapatkan Modal Usaha

Struktur Organisasi Koperasi

Koperasi memiliki struktur organisasi yang telah terbentuk sesuai dengan manajemen koperasi yang seharusnya. Struktur organisasi biasanya menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi dan menjelaskan posisi, fungsi, tugas dan kewajiban tiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.

Adapun Struktur Organisasi Koperasi ini terdiri dari:

  • Rapat Anggota, sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  • Pengurus, dipilih oleh Anggota koperasi dan berperan untuk mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan usaha dalam koperasi.
  • Pengawas, salah satu perangkat organisasi koperasi yang diangkat oleh Anggota dalam RAT, sesuai dengan pasal 38 UU no.25 Tahun 1992.
  • Pengelola (Manajer), diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usaha dalam koperasi. Manajer melaksanakan tugas sehari-hari dalam koperasi di bidang usaha.
  • Unit, merupakan bagian dari manajer dan bertugas melaksanakan tugas-tugas usaha dalam koperasi. Unit bisa terdiri dari beberapa bagian.

Keberadaan koperasi dalam kehidupan sehari-hari saat ini cukup berperan penting. Khususnya bagi para pelaku usaha kecil menengah yang biasanya mendapatkan bantuan modal dari koperasi. Memahami seluk beluk tentang koperasi tentunya penting bagi para pelaku usaha UKM dalam mengembangkan usahanya.

Originally posted 2021-05-27 16:20:35.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *