Apa Itu KPR?

KPR

KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Yang merupakan sistem pembelian rumah secara kredit dengan nilai sampai 90% dari harga rumah. Jaminan atau agunan dari KPR ini adalah rumah yang bakal dibeli itu sendiri.

Biasanya KPR dilakukan melalui perbankan. Namun, sekarang ini sudah banyak bermunculan lembaga yang menangani pembiayaan perumahan.

Sistem kerja KPR ini adalah pengembang bekerja sama dengan pihak bank. Nantinya proses pengajuan KPR dilakukan melalui bank. Karena melalui bank, maka ada baiknya memilih dengan cermat bank penyalurnya. Hal ini disebabkan ada beberapa jenis KPR, seperti KPR Bersubsidi, KPR Non-Subsidi, dan KPR Syariah.

Proses Permohonan KPR

Bagi yang ingin mengajukan KPR, harus melengkapi lembar formulir pemesanan unit yang dipilih melalui pengembang dan melunasi biaya pemesanan serta uang muka yang telah ditetapkan. Selain harus mengisi formulir, syarat lain adalah melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti :

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Usian Pemohon maksimal 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR
  • Kartu Keluarga
  • Akta Nikah / Cera
  • Surat keterangan WNI (bagi WNI keturunan)
  • Dokumen kepemilikan agunan (IMB, SHM, PBB)

Bagi karyawan, ada beberapa dokumen yang perlu disertakan :

  • Slip Gaji
  • Surat keterangan dari perusahaan (bahwa ingin mengajukan KPR)
  • Buku rekening tabungan (3 bulan terakhir)

Sedangkan untuk wiraswasta dokumen yang diperlukan adalah :

  • Catatan rekening bank 3 bulan terakhir
  • Bukti transaksi keuangan usaha
  • NPWP
  • SIUP
  • Surat izin usaha lain
  • Tanda Daftar Perusahaan

 

Apabila persyaratan dokumen di atas sudah dipenuhi, maka akan ada dilakukan survey terkait analisa risiko kredit serta penilaian properti. Setelah lolos, maka akan berlanjut dengan akad kredit. Sampai di sini pemohon harus melakukan pelunasan biaya administrasi seperti :

  • Pelunasan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilai 5% dari harga jual properti (sebelum pajak).
  • Asuransi FIDUCIA
  • Provisi Kredit
  • Biaya notaris

 

Jika sudah beres, pihak bank bisa mengalirkan dana kredit ke pengembang.

Yang perlu diketahu pemohon adalah ketika nanti angsuran KPR sudah lunas, maka bank bakal mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti. Dan Anda pun sudah berhak memiliki properti yang dibeli.

Jadi seperti itu pengertian KPR dan prosesnya. Apabila ada yang kurang mohon maaf, dan silahkan tulis di komentar untuk melengkapinya.

 

referensi : rumah.com

Originally posted 2020-02-29 11:48:24.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *