Produk Investasi Pasar Modal Syariah yang Wajib Diketahui

Produk Pasar Modal Syariah

Tidak hanya bank yang memiliki sistem konvensional dan syariah, ternyata dalam investasi pasar modal juga memiliki sistem pasar modal syariah.

Di bisnis pasar modal sendiri memiliki beberapa produk syariah selain memang ada yang konvensional. Sehingga ini bisa jadi pilihan khususnya bagi kaum muslim yang ingin berinvestasi di pasar modal dengan aman dan tenang.

Dalam hal ini Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan beberapa produk pasar modal syariah yang memang sudah didasari dari DSN-MUI serta OJK.

Produk Pasar Modal Syariah

Lalu apa saja produk-produk investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia? Berikut ulasannya.

1. Saham Syariah

Dilansir dari www.idx.co.id, Saham syariah ini adalah efek yang berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di lingkungan pasar modal. Saham dalam konteks syariah lebih merujuk kepada definisi saham secara umum, yang diatur undang-undang serta OJK (otoritas jasa keuangan) dan lainya. 

Terdapat dua jenis saham syariah yang ada saat ini dan diakui pasar modal di Indonesia. Saham syariah yang pertama adalah saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah, berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017, mengenai kriteria serta penerbitan daftar efek syariah. Adapun saham yang kedua adalah saham yang dicatat sebagai saham syariah oleh emiten, kemudian perusahaan public syariah juga mencatatnya berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.

Baca juga : Kaum Milenial Simak Jenis-Jenis Saham Ini Sebelum Mulai Investasi

Apa Saja Kriteria Seleksi Saham Syariah?

Perlu Anda ketahui, bahwa semua saham syariah ini terdapat di pasar modal syariah Indonesia, ada yang tercatat di BEI dan ada juga yang tidak tercatat. Selain itu, saham syariah juga dimasukan dalam daftar efek syariah (DES) yang diterbitkan OJK dengan berkala di setiap bulan Mei dan November.

Ada beberapa kriteria seleksi saham syariah yang ditentukan oleh OJK, seperti:

  • Emiten tidak melakukan kegiatan usaha perjudian, permainan yang tergolong judi, serta perdagangan yang dilarang berdasarkan syariah seperti perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang atau jasanya, juga perdagangan dengan melakukan permintaan dan penawaran palsu. 
  • Emiten juga tidak memiliki jasa keuangan yang sifatnya ribawi, seperti  bank yang berbasis bunga, serta perusahaan yang pembiayaanya berbasis bunga (leasing).
  • Emiten juga tidak melakukan jual beli resiko yang memiliki unsur gharar atau tidak pasti, seperti asuransi konvensional, memproduksi dan mendistribusikan, serta memperdagangkan barang atau jasa yang haram, yang dilarang oleh DSN MUI, barang yang bersifat merusak moral dan mudarat. Melakukan transaksi yang mengandung unsur risywah (suap).
  • Emiten memenuhi rasio keuangan dengan cara total uang berbasis bunga, dibandingkan dengan total asset yang tidak lebih dari 45% atau total pendapatan bunga dan pendapatan yang tidak halal lainya, dibandingkan total pendapatan usaha yang tidak lebih dari 10%.

2. Sukuk

Sukuk merupakan produk pasar modal syariah yang berbentuk sekuritisasi asset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah pasar modal.  Sukuk ini diterbitkan dari dua jenis, yaitu:

Sukuk Negara, merupakan sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2008, mengenai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 

Sukuk Korporasi, merupakan sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sesuai dengan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005, mengenai penerbitan dan persyaratan sukuk

Khusus untuk sukuk yang diterbitkan perusahaan, maka asset yang menjadi dasar sukuk ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal, dan terdiri atas:

Nilai manfaat atas asset berwujud tertetu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada (manafiul a’ayan)

  • Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat)
  • Aset proyek tertentu ( maujudat masyru’mu’ayyan
  • Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang aka nada
  • Kegiatan investasi yang ditentukan (nasyath ististmarin khashah)

3. Reksa Dana Syariah

Menurut POJK No.19/POJK.04/2015, Reksa dana syariah merupakan reksa dana yang dimaksud dalam UU tentang pasar modal dan peraturan, pengelolaan dan pelaksanaanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. RDS ini dianggap sesuai syariah, jika akad, cara mengelola serta portofolionya sesuai prinsip syariah di pasar modal dan sesuai peraturan OJK.

Baca juga :

4. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

ETF-syariah ini merupakan salah satu bentuk reksa dana yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal. Unit penyertaanya akan dicatat dan ditransaksikan seperti saham lainya di BEI. Jual beli ETF-syariah ini harus melalui anggota bursa yang memiliki SOTS ( Syariah Online Trading Systems).

5. Efek Beragun Aset (EBA) Syariah

Sesuai OJK No.20/POJK.04/2015, tentang penerbitan dan persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, terdapat dua jenis EBA syariah:

  • EBA syariah Kontrak Investasi Kolektif, Antara Manajer Investasi dan bank custodian (KIK-EBAS)
  • EBA syariah Partisipasi (EBAS –SP), yang diterbitkan oleh penerbit dengan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama sekumpulan pemegang EBAS-SP.

6. Dana Investasi Real Estat (DIRE) Syariah

Berdasarkan peraturan OJK No.30/POJK.04/2016, tentang Dana Investasi Real Estat Syariah, dalam bentuk kontrak investasi kolektif, merupakan wadah untuk dipergunakan dalam menghimpun dana dari pemodal. Kemudian, dana akan diinvestasikan pada asset real estat, yang berkaitan dengan real estat yang sesuai prinsip syariah di pasar modal.

Dengan mengenal pengertian dan produk investasi pasar modal syariah, kita memiliki alternatife baru untuk investasi yang menguntungkan, dengan beberapa keunggulan yang sesuai prinsip syariah di pasar modal.

Originally posted 2021-04-11 18:08:47.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *