4 Kriteria UMKM yang Tidak Berhak Menerima Bantuan Rp 2,4 Juta

Bantuan Modal Kerja UMKM

Bantuan modal kerja untuk UMKM senilai Rp 2,4 juta dari Pemerintah ini tidak asal diberikan ke semua UMKM yang ada di Indonesia. Karena ada UMKM yang memang tidak berhak untuk mendapatkan bantuan ini. Nah Anda terlalu berharap, sebaiknya cek dulu apakah Anda termasuk yang berhak atau yang tidak berhak.

Pemerintah memberikan bantuan modal kerja kepada UMKM tujuannya untuk memberikan suntikan modal usaha. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 ini memang berdampak luas khususnya kepada para UMKM. Jadi diharapkan bantuan ini nanti ya difokuskan untuk modal usaha bukan untuk konsumsi biaya pribadi.

Bantuan Modal Kerja UMKM

Ada 4 kriteria UMKM yang tidak berhak mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta ini, berikut diantaranya :

1. Bukan Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)

Sesuai dengan namanya, bantuan ini dikhususkan untuk pengusaha kecil, bukan pengusaha kelas atas. Pengusaha kecil baik yang sudah lama berwirausaha maupun yang baru saja memulai, bisa mendapatkan modal usaha ini.

Jadi meskipun usaha Anda terdampak Covid-19 tetapi Anda tidak termasuk dalam UMKM, ya tidak berhak mendapatkan bantuan ini.

2. Pernah mendapatkan pinjaman baik dari bank maupun KUR (Kredit Usaha Rakyat)

Jika Anda pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat atau melakukan pinjaman dari bank maupun lembaga pembiayaan lainnya, maka Anda tidak berhak mendapatkan bantuan ini.

Lalu bagaimana kalau baru mengajukan tetapi belum dapat pinjamannya?

Kalau belum pernah menerima dan belum pernah mendapatkan KUR atau pinjaman lainnya, itu bisa diusahakan.

Baca juga : Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sering Ditolak? Ini Alasannya

3. Termasuk PNS, TNI/Polri, Karyawan atau Pegawai BUMN

Kalau Anda memiliki usaha kecil tetapi Anda juga termasuk PNS, anggota TNI/Polri, Karyawan atau Pegawai BUMN, maka tidak berhak mendapatkan bantuan ini. Karena bantuan ini murni diperuntukan kepada mereka yang memiliki usaha kecil dan tidak terikat dengan status pekerjaan sebagai PNS dan lainnya.

4. Mendapatkan Rekomendasi dari Suatu Lembaga

Bantuan ini bukan untuk pengusaha kecil yang mendapatkan rekomendasi dari lembaga seperti koperasi, dinas koperasi, perbankan, dan lainnya. Kalau Anda ingin mendapatkan bantuan ini tetapi melalui rekomendasi beberapa lembaga tersebut, maka Anda tidak berhak mendapatkan bantuan ini.

Bantuan ini khusus untuk pelaku usaha kecil yang mengajukan diri mereka sendiri.

Baca juga : Wirausaha Pemula, Program Bantuan Modal Usaha dari KemenkopUKM

Itu beberapa kriteria UMKM yang tidak berhak menerima bantuak modal kecil senilai Rp 2,4 Juta. Kalau Anda tidak memenuhi kriteria tersebut, berarti Anda berhak mendapatkan bantuan.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *