Apa itu Investasi Sukuk Ritel?

Sukuk Ritel

ETALASEBISNIS.com – Saya yakin semua orang ingin berinvestasi. Tetapi masalahnya adalah banyak yang merasa terbebani karena kurang mengerti mekanisme berinvestasi dan rumitnya mengelola produk-produk investasi. Iya sih ada investasi yang mudah dilakukan seperti reksadana yang minim risiko. Namun, keuntungannya juga tak seberapa.

Belum lagi masalah kekhawatiran keamanan dana yang diinvestasikan, itu juga yang membuat sebagian orang enggan untuk berinvestasi.

Kalau mungkin Anda sekarang ini punya kecemasan-kecemasan seperti di atas, ada baiknya Anda menggunakan produk investasi Sukuk Ritel saja. Sudah tahu Sukuk Ritel? Saya yakin Anda belum mengerti, kalau sudah mengapa membaca informasi ini? :D Hehe

Baca juga : Anda Perlu tahu, Apa Sih Investasi Reksadana Syariah Itu?

Baiknya, kali ini saya akan jelaskan sedikit mengenai Sukuk Ritel.

Pengertian Sukuk Ritel

Sukuk Ritel merupakan produk investasi syariah yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah dan dijual ke setiap warga Negara Indonesia. Jadi ini adalah merupakan produk investasi terbitan Pemerintah langsung. Penjualan investasi Sukuk Ritel ini dilakukan melalui Agen Penjual.

Produk investasi dari Pemerintah ini selain menawarkan sistem syariah, juga memberikan nilai pembelian yang sangat terjangkau. Yakni mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 5 miliar. Jadi kalau Anda cuma punya dana investasi Rp 5 juta saja, sudah bisa membeli produk investasi ini dan nantinya sudah bisa mendapatkan ‘pendapatan tetap‘ tiap bulannya. Wenak ya…

Selain itu juga bisa berpotensi untuk mendapatkan capital gain kalau dijual di pasar sekunder.

Investasi Sukuk Ritel ini memiliki jangka waktu (tenor) selama 3 tahun.

Menurut saya, produk investasi ini cukup menjanjikan. Selain nilai pembelian yang ringan, juga menawarkan kemudahan. Apalagi potensi pendapatan yang tetap, tentu bisa dijadikan acuan mengapa harus membeli produk investasi ini.

Ah…yang bener ini sistem syariah?

Benar, Investasi Sukuk Ritel ini telah menggunakan prinsip syariah. Hal ini

Penerbitan Sukuk Ritel didasarkan pada prinsip syariah dan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-101/DSN-MUI/II/2017 tanggal 14 Februari 2017.

Payung Hukum Sukuk Ritel

Karena ini adalah produk investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah, jadi jangan takut soal legalitas dan keamanannya. Sudah ada dasar hukum atas penerbitan investasi syariah ini yaitu UU No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008.

Baca juga : Jika Anda Akan Memilih Investasi Syariah, Pastikan Tidak Mengandung Unsur Ini!

Masalah pembayaran penghasilan, pihak Pemerintah juga menjamin untuk selalu tepat.

Mengapa Pemerintah menerbitkan Sukuk Ritel?

Ada beberapa alasan, diantaranya adalah menjadikannya sebagai sumber pembiayaan APBN, untuk mengembangkan industri keuangan syariah, menjadikan masyarakat dari awalnya gemar menabung menjadi gemar berinvestasi, dan lain-lain.

Kalau Anda tertarik membeli produk investasi syariah ini silakan. Karena Sukuk Ritel terbuka untuk seluruh warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanpa Penduduk (KTP). Untuk informasi lain mengenai Sukuk Ritel, akan saya informasikan di artikel selanjutnya.

sumber : www.kemenkeu.go.id/sukukritel

Originally posted 2020-10-06 10:52:59.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *