Pemakaman Mewah Siap-Siap Kenak Pajak Bumi Bangunan

Pemakaman Mewah Kena Pajak
Pemakaman Mewah Siap Kena Pajak / Image (c) lestarimemorial.com

EtalaseBisnis.com – Sepertinya saat ini pemberlakuan pajak sudah mulai menjalar ke berbagai ranah, termasuk ke pemakaman. Seperti yang diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan yang pihak akan merencanakan untuk memberikan beban pajak pada kuburan yang memiliki kelas ‘mewah’.

Menurut Ferry, tanah kuburan itu tidak memiliki fungsi sosial, sehingga layak untuk dikenakan pajak.

“Maksudnya, kuburan mewah itu fungsi sosialnya tidak ada, kan itu harus, karena orang membutuhkan jangan sampai ada bahasa saya takut mati karena tidak bisa dikubur, kan kalau sampai begitu, hidup ini sudah tidak benar,” begitu kata Ferry, ketika di Istana Presiden, seperti yang dilansir dari Liputan6.com, Jum’at (17/4).

Rencana pemberian pajak bagi pemakaman yang tergolong eksklusif ini bukan tanpa alasan.

Menurutnya, ini justru akan memberikan solusi untuk para warga masyarakat di kota besar agar mendapatkan kembali haknya berupa lokasi pemakaman di lingkungan sekitarnya.

Mengingat saat ini sulit sekali mendapatkan tanah pemakaman di kota-kota besar. Hal ini disebabkan karena banyak orang-orang yang berduit yang mengkapling lokasi pemakaman. Sehingga masyarakat biasa kesulitan untuk mendapatkan lokasi pemakaman.

Saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan soal kebijakan PBB ini. Soalnya, dalam UU tanah pemakaman itu bebas dari PBB. Namun karena memiliki fungsi sosial, maka siapa saja berhak memiliki tanah tersebut dan tidak perlu memberikan berbagai persyaratan secara komersil.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *