Isi Ulang / Top-up e-Money Akan Dikenai Biaya

e money

Salah satu alat pembayaran non tunai yang banyak dimiliki masyarakat adalah e-money. Beberapa bank pun juga sudah mengeluarkan produknya. Sebut saja Flazz yang dikeluarkan oleh BCA dan e-Money yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri. Penggunaan e-money ini terbilang cukup efektif untuk memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Namun, akhir-akhir ini pengguna e-money agak terganggu dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Di mana kebijakan itu menyatakan bahwa ada biaya yang harus ditanggung oleh pengguna saat melakukan pengisian ulang uang elektronik tersebut.

Kebijakan ini telah ada dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

Adapun biaya yang dimaksud adalah saat pengguna melakukan isi ulang atau top-up melalui channel pembayaran penerbit kartu dengan jumlah lebih dari Rp 200.000. Apabila transaksi isi ulangnya di bawah Rp 200.000 maka tidak akan dikenai biaya.

Sedangkan biayanya sendiri adalah maksimal Rp 750. Meski kecil, tetapi adanya biaya ini mendapat kecaman dari beberapa kalangan. Salah satunya dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Seperti dilansir dari detikFinance, Jum’at (22/9), Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan tujuan dari GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai) dan tidak adil bagi konsumen. Dan ini cenderung mengedepankan kepentingan dunia usaha perbankan saja.

Baca juga : Cara Isi Ulang e-Money Mandiri Bisa Lewat Apa Saja?

Memang benar apa yang disampaikan oleh pihak BPKN. Dengan adanya biaya isi ulang ini bisa jadi malah menjadi boomerang bagi pihak BI sendiri. Masyarakat bukannya tertarik menggunakan uang elektronik, tapi malah merasa terbebani dengan adanya biaya ini.

Nah, kalau menurut Anda bagaimana dengan adanya kebijakan ini? Apakah Anda merasa terganggu atau tidak? Silakan tulis di kolom komentar ya beserta alasannya. :)

Originally posted 2020-10-18 15:27:21.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *