Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Mudah Kok, Baca Aja

Cara Membuat SIUP

Cara Membuat SIUP – Apabila Anda ingin mendirikan sebuah usaha perdagangan, alangkah baiknya jika Anda membuat SIUP. SIUP itu Surat Izin Usaha Perdagangan, yang merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh perorangan ataupun badan usaha ketika akan mendirikan usaha perdagangan.

Mengapa Anda harus memiliki SIUP? Yang jelas banyak manfaatnya, seperti :

  1. Bentuk legalitas usaha yang diakui Pemerintah
  2. Memudahkan ketika melakukan transaksi usaha secara eksport – import
  3. Bisa mengikuti lelang secara legal

Untuk bisa memiliki SIUP, skala usaha Anda tidak harus besar, yang skala kecil pun bisa memiliki SIUP. Karena fungsi pembuatan SIUP adalah agar usaha perdagangan Anda legal dan nantinya tidak terjadi masalah kedepannya.

Sayang kan jika usaha sudah berjalan lancar, tapi tiba-tiba berhenti karena hanya masalah tidak memiliki SIUP? So, mari buat SIUP mulai dari sekarang.

Cara membuat SIUP mudah kok…

Tapi sebelumnya Anda perlu ketahui dulu beberapa jenis SIUP, diantaranya adalah :

  • SIUP Besar, merupakan SIUP untuk perusahaan besar dengan modal di atas Rp 500.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha)
  • SIUP Menengah, merupakan SIUP untuk perusahaan skala sedang dengan modal usaha antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha)
  • SIUP Kecil, merupakan SIUP untuk perusahaan skala kecil dengan modal mencapai Rp 200.000.000 (di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha)

Tata Cara Membuat SIUP

Ternyata masih banyak pelaku usaha yang masih bingung tentang bagaimana cara membuat SIUP, dimana membuatnya dan apa saja persyaratannya. Melalui artikel ini kami akan menginformasikannya khusus untuk Anda.

Untuk membuat SIUP, Anda bisa melakukannya di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II. Daerah Tingkat II itu ya setara dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Jadi, silahkan ke Kantor Disperindag di Kabupaten Anda.

Untuk Kabupaten/Kota yang memiliki Unit Pelayanan Terpadu, biasanya sudah bisa membuat berbagai surat izin di sana.

Dalam mengurus perizinan ini, Anda sebagai pemilik atau pelaku usaha harus mengurusnya sendiri. Tapi, jika diwakilkan maka harus melalui kuasa yang dikuasakan ke Kantor Disperindag setempat.

Baca juga :Ternyata Begini Perizinan Usaha Food Truck

Persyaratan Membuat SIUP

Mengisi formulir pendaftaran, SIUP/PDP dengan materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh pemilik usaha. Selanjutnya, apabila formulir telah diisi dengan lengkap dan benar, tinggal di fotocopy dua rangkap dan melengkapi dokumen lain dibawah ini.

  1. Fotocopy akte pendirian usaha; 3 lembar
  2. Fotocopy KTP; 3 lembar
  3. Fotocopy NPWP; 3 lembar
  4. Fotocopy Izin Gangguan atau HO; 3 lembar
  5. Fotocopy SITU (Surat Izin Tempat Usaha); 3 lembar
  6. Neraca Perusahaan; 3 lembar
  7. Denah lokasi tempat usaha
  8. Pasfoto 4×6

Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing. Jadi biayanya tidak sama.

Pembuatan SIUP untuk perusahaan berupa PT/CV/Koperasi/Perusahaan Perseorangan, syaratnya hampir sama. Hanya saja untuk akte pendirian disesuaikan dengan jenis perusahaannya.

Contoh SIUP (diambil dari Google) :

Contoh SIUP
sumber : https://ameliawiyarno.files.wordpress.com/2010/05/siup.jpg // https://ptdenaro.files.wordpress.com/2010/11/siup.jpg

Mungkin itu saja yang bisa kami informasikan. Dan perlu kami tekankan, bahwa SIUP ini sangat penting untuk usaha Anda ke depannya. Demi keamanan dan kelancaran usaha Anda, kami sarankan Anda segera membuat SIUP mulai dari sekarang.

Originally posted 2020-01-08 09:42:06.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 Comments

  1. Saya msih awam untuk pembuatan siup,mau tanya 1.untuk mendapatkan akte pendirian usaha dmn?
    2.untuk dapatkan surat izin gangguan atau HO?
    3.untuk mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )?
    4. Untuk mendapatkan neraca usaha?
    Empat pertanyaan ini saya msh bingung.mohon infonya semoga menjadi manfaat berarti buat saya.terima kasih.

  2. Saya msih awam untuk pembuatan siup,mau tanya 1.untuk mendapatkan akte pendirian usaha dmn?
    2.untuk dapatkan surat izin gangguan atau HO?
    3.untuk mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )?
    4. Untuk mendapatkan neraca usaha?
    Empat pertanyaan ini saya msh bingung.mohon infonya semoga menjadi manfaat berarti buat saya.terima kasih.

  3. Ktp saya jambi punya usaha di tungkal apa bisa buat siup di tungkal dgn ktp luar daerah?

  4. saya mash awam untuk pembuatan SIUP, mau tanya 1. untuk mendaptkan akte pendirian perusahan dmna? 2. untuk mendapatkan surat izin gangguan atau HO? 3. untuk mendapatkan surat izin tempat usaha? 4. untuk mendapatkan neraca usaha? mohon kompirmasi??. terima kasih banyak

    1. 1. Pembuatan Akte Pendirian Perusahaan dimana? Di Notaris terdekat
      2. Mendapatkan Surat Izin Gangguan dimana? Ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP tingkat Kabupaten/Kota
      3. Surat Izin Tempat Usaha beberapa kota di Dinas Penanaman Modal dan PTSP juga

  5. saya awam dlm pembuatan SIUP,klo saya hanya usaha kecil seperti jualan minuman diroda depan sekolah kira2 apa perlu memakai AKTE PENDIRI USAHA dan SITU?? untuk mendapatkan SIUP saya hrs kemana? krna saya mau mencoba mengajukan pinjaman KUR ke Bank..