idEA Usulkan Agar E-Commerce Kena Pajak Setelah Tahun Keempat

E-Commerce Indonesia
Image via gvalaunch.guru

EtalaseBisnis.com – Perkembangan e-commerce di Indonesia sangatlah pesat, hal ini yang menjadi wacana bagi Pemerintah untuk memberlakukan pajak untuk para pelaku e-commerce. Ada tiga kementerian yang berencana ingin mengenakan pajak bagi para e-commerce, yakni Kominfo, Perindustrian dan Perdagangan.

Namun, hal ini mendapat tanggapan dari Asosiasi e-Commerce Indonesia atau idEA. Menurutnya, Pemerintah bisa saja mengenakan pajak pada para startup e-commerce namun pemberlakuan pajak itu setelah startup berjalan selama tiga tahun. Artinya, pajak bisa diberlakukan mulai tahun keempat.

Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa memberikan alasan mengapa harus dimulai pada tahun keempat. Baginya, dengan memberikan waktu selama tiga tahun artinya para startup tersebut agar bisa tumbuh dan berkembang terlebih dahulu. Tiga tahun adalah waktu yang cukup lama, sehingga diharapkan startup sudah bisa berkembang.

“Tiga tahun itu menurut saya waktu yang cukup lama, jadi seharusnya mereka sudah bisa berkembang lah,” ujar Daniel.

Daniel juga mengatakan, jika dalam waktu tiga tahun tersebut startup belum bisa berkembang itu artinya adalah yang salah dengan model bisnisnya. Sehingga perlu perubahan terhadap model bisnisnya.

Di negara lain seperti Tiongkok dan Singapura saja pemerintahnya baru memberikan beban pajak bagi para startup setelah berjalan selama 5 tahun.

Daniel berharap Pemerintah tidak hanya mempermasalahkan soal pajak e-commerce saja, tetapi juga membantu para UKM e-commerce yang tengah dikelola oleh generasi muda. Sehingga dengan adanya peran serta pemerintah maka pertumbuhan e-commerce di Indonesia akan semakin cepat.

via detik

Originally posted 2021-07-25 19:54:24.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *