Pengertian Asuransi dan Definisinya. Banyak Orang Tidak Tahu!

Pengertian Asuransi
Image via liputan6.com

Pengertian Asuransi | Ada beberapa orang yang telah mengetahui tentang apa itu asuransi, namun sebagian masih ada yang bingung mengenai pengertian atau definisi asuransi. Dalam Glosarium kali ini, kami akan sedikit mengulas tentang asuransi agar tidak ada lagi kebingungan bahkan ada yang menyamakan asuransi dengan tabungan.

Merencanakan masa depan itu tidak salah, apalagi jika itu untuk sesuatu yang positif. Misalnya saja ketika saat ini Anda bekerja sebagai pegawai swasta, dimana nanti setelah tidak bekerja (pensiun) maka tidak akan mendapatkan dana pensiun layaknya seorang PNS. Akhirnya dana pensiun ini harus dipersiapkan sejak awal bekerja, agar nanti di masa depan Anda tetap memiliki simpanan (jaminan hari tua) yang bisa dimanfaatkan.

Atau ketika Anda memiliki pekerjaan yang sifatnya di lapangan, tentu akan banyak risiko. Mulai risiko di perjalanan seperti kecelakaan, atau karena sakit. Yang mengakibatkan Anda tidak bisa lagi bekerja dan perlu mendapatkan pembiayaan.

Di situlah Anda harus mulai merencanakan untuk mengelola keuangan agar bisa mengcover masalah-masalah seperti itu. Nah asuransi inilah yang bisa Anda gunakan. Jadi bagaimana pengertian Asuransi itu? Simak penjelasan di bawah ini.

Apa itu Pengertian Asuransi?

Asuransi adalah sebuah kegiatan perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih. Masing-masing pihak ada yang berperan sebagai pihak tertanggung dan pihak penanggung. Pihak tertanggung itu ya kita atau pengguna asuransi, sedangkan pihak penanggung adalah pihak penyedia/pengelola asuransi tersebut.

Pengertian Asuransi
Image via liputan6.com

Nah, pihak tertanggung ini memiliki kewajiban yaitu membayarkan biaya yang rutin untuk dibayarkan kepada pihak penanggung. Dalam dunia asuransi biasa disebut Premi. Lantas pihak tertanggung akan mendapatkan penggantian dari pihak penanggung, apabila pihak tertanggung mengalami peristiwa yang sudah menjadi ketetapan, misalnya kematian, kerusakan, kehilangan, atau lainnya sesuai dengan jenis asuransi tersebut.

Dari kita mungkin sering mendengar asuransi jiwa, berarti objek yang ditanggung tersebut adalah jiwa, bisa meliputi kejadian kecelakaan, cacat fisik, kematian. Ada lagi yang namanya asuransi pendidikan, dan lainnya. Jenis-jenis asuransi akan dibahas pada artikel selanjutnya.

Sebenarnya pengertian asuransi ini sudah ditetapkan pada UU No. 2 Th. 1992 tentang usaha perasuransian dan Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) tentang Asuransi atau pertanggungan seumurannya, pada Bab 9 Pasal 246:[3].

“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” – Kitab Undang-Undang Dagang tentang Asuransi, Bab 9 Pasal 246:[3]

Dari adanya Asuransi ini maka akan keuntungan yang bisa didapatkan kedua belah pihak. Untuk penanggung (Pihak Asuransi) tentu akan mendapatkan keuntungan investasi yang telah dibayarkan oleh tertanggung, Premi tadi. Sedang pihak tertanggung akan mendapatkan proteksi atas kerugian yang dialaminya. Bentuk proteksinya bermacam-macam sesuai dengan perusahaan asuransi.

Saat ini telah banyak perusahaan Asuransi yang ada di Indonesia yang menawarkan berbagai layanan proteksi baik untuk kesehatan/jiwa seperti BPJS Kesehatan, rumah, kendaraan, pendidikan, dll. Untuk mencari jasa Asuransi pastikan Anda sudah mengetahui kredibilitas perusahaan tersebut. Salah satu caranya adalah dengan melihat seberapa lama perusahaan tersebut berjalan dan melayani orang.

Karena saat ini juga banyak kasus Asuransi Bodong, yang akhirnya para anggota asuransi tidak mendapatkan hak yang sebagaimana ia dapatkan. Teruntuk kaum Muslim, dalam memilih asuransi juga perlu hati-hati. Kejelasan sistem asuransi harus diperhatikan sejak awal memilih, sekalipun itu asuransi yang ada embel-embel Syariah.

Meskipun asuransi menawarkan imbal balik yang memudahkan anggota, tetapi kami sarankan Anda untuk tetap melihat aspek risikonya. Asuransi bukan satu-satunya solusi, tetapi bisa Anda jadikan salah satu cara untuk mengelola uang Anda agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi Anda ke depannya. Jika Anda memiliki banyak uang, akan lebih baik dikelola sendiri dengan cara menabung atau investasi dalam bentuk lain yang sifatnya likuid.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *